Ketua PWI Bangkalan Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Hotman Paris

BANGKALAN, CorongBerita.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengecam dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris saat menghadapi awak media.

Organisasi pers tersebut menilai tindakan yang diduga terjadi itu mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpotensi mengganggu independensi kerja jurnalistik.

Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail, menegaskan bahwa setiap wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian semua pihak,” ujar Mahmud, Selasa (21/7/2026).

Menurut Mahmud, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang lumrah. Namun, setiap keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan media seharusnya disampaikan secara santun dan tetap menghormati profesi jurnalis.

“Jika keberatan dengan pertanyaan wartawan, sampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai ada tindakan atau ucapan yang mengarah pada intimidasi,” tegasnya.

Ia menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, PWI Bangkalan mendukung langkah organisasi-organisasi pers yang mendorong pengusutan atas dugaan intimidasi dalam peristiwa yang melibatkan Hotman Paris. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PWI Bangkalan berdiri bersama insan pers untuk menjaga kemerdekaan pers. Siapa pun harus menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Mahmud.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar senantiasa membangun hubungan yang saling menghormati dengan media.

“Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, terjadi adu argumen antara Hotman Paris dan seorang wartawan.

Video peristiwa itu kemudian beredar luas di media sosial. Sejumlah organisasi pers menilai ucapan Hotman Paris diduga bernada intimidatif dan meminta agar dugaan tersebut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MOED)

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer