BANGKALAN, CorongBerita.com – Polda Jawa Timur Periksa sebanyak tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan di Kabupaten Bangkalan.
Pemeriksaan itu atas kasus sengketa pembebasan tanah milik H Yasin Marsely yang dibuat jalan umum di Jalan Kini Balu Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Pasalnya sejak tanah dibebaskan dari tahun 2013 sampai tahun 2026 belum dibayar oleh Pemkab Bangkalan.
Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H. Menyampaikan ada laporan dari H Yasin terkait kasus pembebasan lahan yang dibuat jalan Kini Balu, Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi diantaranya ASN dan Pensiunan Pemkab Bangkalan
“Kami masih lidik, sementara ada tujuh saksi yang sudah kami panggil untuk nama-nama belum bisa kami sampaikan,” kata dia, Selasa 24 Februari 2026.
Lanjut dia seorang ASN yang dipanggil merupakan terlapor yang diduga ikut terlibat dalam kasus penebusan lahan.
“Kami sudah panggil ketujuh orang, dan menunggu hasil kelanjutan dugaan kasus yang dilaporkan Bapak Yasin ini,” Lanjut dia
Terpisah H. Moh.Yasin Marsely, Pemilik lahan mengaku ada 20 pejabat ASN Aktif dan pensiunan mulai dari Camat sampai ke Sekda yang terlibat pada tahun 2013 lalu di laporkan ke Polda Jatim.
“Yang dipanggil bergiliran, karena ada 20 pejabat yang dilaporkan, kalau tidak salah waktu proses pembebasan lahan pada tahun 2013,” Terang dia
Dia menduga dalam kasus tersebut ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat ASN yang diduga melanggar pasal 374 dan 372 KUHP, dalam proses pembebasan lahan yang hingga saat ini belum dibayar oleh Pemkab.
“Ada temuan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polda Jatim, saat ini ada tujuh yang diperiksa,” Pungkas Dia (MOED)
